Rabu, 11 Agustus 2010

6 PERKARA YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA

Sekiranya perlu kita ketahui perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa, agar kita dapat menghindarinya guna meraih puasa yang sah secara syariat. Tentu sia-sia bagi mereka yang sudah berniat puasa, namun ternyata apa yang dilakukannya di siang hari ternyata membatalkan puasa. Oleh karenanya mengetahui perkara yang dapat membatalkan puasa sangat penting. Yaitu terdiri dari enam hal:

Pertama; makan, minum dan berhubungan suami istri. Ketiga hal ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Baqarah: 187. Makan dan minum dapat membatalkan puasa, baik yang dimakan atau diminum itu banyak ataupun sedikit, sesuatu yang bermanfaat bagi tubuh ataupun berbahaya. Sedangkan berhubungan suami-istri pada siang hari puasa, adalah pelanggaran puasa yang terberat, maka selain orang tersebut berdosa, ia harus mengqadla puasanya, dan juga harus melakukan kafarat (memilih antara membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin).

Kedua; mengeluarkan mani dengan sengaja, baik dengan cara onani atau menggesekkan kemaluannya pada sesuatu atau pasangan sahnya namun tidak sampai berhubungan kelamin. Semua ini membatalkan puasa, namun ia hanya wajib menqadla puasanya dan tidak wajib kafarat.

Ketiga; menggunakan inpus yang dapat mengenyangkan, biasanya orang yang kekurangan cairan, lemas, atau sakit mereka diberi inpus oleh dokter sebagai ganti dari nutrisi atau kalium, sehingga ia merasa kenyang. Hal ini dapat membatalkan puasa. Sedangkan injeksi (suntikan) biasa yang tidak mengandung nutrisi atau kalium (obat), tidak membatalkan.

Keempat; muntah yang disengaja, biasanya orang yang memasukkan jarinya ke tenggorokan sehingga kepalanya pusing, sampai mual dan akhirnya muntah, maka puasanya mejadi batal. Berbeda jika muntah akibat mabuk perjalanan, atau muntah dengan sebab ketidaksengajaan, yang demikian tidak membatalkan puasa.

Kelima; bagi wanita keluarnya darah haid atau nifas sekalipun sebentar saja sebelum waktu maghrib, juga membatalkan puasa.

Keenam; melakukan hijamah (mengambil darah kotor dari tubuh dengan cara bekam), hal ini membatalkan puasa menurut pendapat sebagian besar ulama. Berdasarkan hadits nabi, “orang yang menghijamah orang lain atau yang dihijamah batal puasannya”. Bagi yang dihijamah hukumnya sama antara dahulu dan sekarang, yaitu batal puasanya. Sedangkan bagi yang menghijamah orang, jika caranya seperti pada zaman nabi, yaitu dengan menyedot langsung alat mengeluarkan darah dengan mulutnya, maka puasanya batal. Akan tetapi jika menggunakan alat penyedot seperti yang sekarang (dengan tabung gelas dan selang penyedot khusus) maka tidak batal.

Dari keenam hal di atas, jika dilakukan maka akan berkonsekwensi pada tiga hal; yaitu pertama, puasanya menjadi batal (rusak), ketiga; ia tetap harus meneruskan puasa sampai waktu magrib (kecuali keluar haid atau nifas), dan keempat; wajib qadla.

Namun demikian, untuk dikategorikan orang tersebut memiliki tiga konsekwensi tersebut, maka harus diyakini terlebih dahulu, bahwa orang yang melakukan enam perbuatan itu harus benar-benar memiliki tiga syarat, yaitu pertama; dia tahu bahwa perbuatannya tersebut bakal membatakan puasanya, kedua; saat berbuat ia dalam keadaan sadar (tidak lupa). Dan ketiga; benar-benar berkeinginan untuk melakukan tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

Maka jika ternyata orang yang melakukan enam perbuatan diatas, tidak mengetahui hukumnya, atau ia lupa, atau dipaksa oleh orang lain, ketika itu puasanya tidak batal atau tetap sah. Wallahua’lam.




0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com